KONSEP DESENTRALISASI
KONSEP DESENTRALISASI
Sebagai
suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada
daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu
dibagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota, yang masing-masing mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang ”.
Sesuai
dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka sistem pemerintahan di
Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan
pemerintahan daerah didasari oleh kondisi wilayah negara yang sangat luas,
mencakup berbagai kepulauan, masyarakatnya memiliki latar belakang budaya yang
sangat beragam, dan sebagainya, yang mengakibatkan sulitnya pengelolaan
pemerintahan apabila segala sesuatunya diurus oleh pemerintah pusat yang
berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan
secara lebih efektif dan efisien ke seluruh pelosok wilayah negara maka
dibentuklah pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan atau
fungsi-fungsi pemerintahan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan
kebutuhan masyarakat di daerah. Penyerahan kewenangan kepada daerah untuk
mengatur dan mengurus dalam penyelenggaraan pemerintahan di
daerah sesuai dengan kepentingan masyarakatnya dinamakan dengan desentralisasi.
Konsep desentralisasi seringkali dianggap sebagai suatu
formulasi dan masalah yang mengandung suatu
nilai dogmatis untuk memecahkan
permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini
disebabkan karena sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dipandang sebagai
suatu cara atau sistem yang dapat mengembalikan kekuasaan pada bagian terbawah
dari suatu sistem kemasyarakatan. Dengan demikian desentralisasi sebagai suatu
sistem pemerintahan mengandung makna demokratisasi pemerintahan. Walaupun demikian
pengertian desentralisasi sendiri hingga kini masih sering diperdebatkan baik
secara konsepsional, kebijakan maupun implementasinya dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Perdebatan tentang makna desentralisasi tersebut
tidak hanya terbatas pada tataran terminologinya saja, tetapi juga pada
pengertian desentralisasi itu sendiri ( Mawhood,
1983; Rondinelli & Chema, 1983; Davey, 1989 ).
Desentralisasi
merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan ( division of power ). Pembagian
kekuasaan secara teoritis dapat dilakukan melalui dua cara, yakni capital division of power dan areal division of power. Capital division of
power merupakan pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran trias politica dari Montesque, yakni membagi kekuasaan menjadi kekuasaan untuk
melaksanakan undang-undang ( kekuasaan
eksekutif ), kekuasaan untuk membuat
undang-undang (kekuasaan legislatif) dan
kekuasaan kehakiman (kekuasaan judikatif
). Sedangkan areal
division of power dapat dilakukan dengan dua cara, yakni desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan
secara legal (yang dilandasi hukum) untuk melaksanakan fungsi
tertentu atau fungsi yang tersisa kepada otoritas lokal yang secara formal
diakui oleh konstitusi (Maddick,1963). Sedangkan dekonsentrasi merupakan pendelegasian kekuasaan untuk melaksanakan
fungsi-fungsi tertentu kepada staf pemerintah pusat yang berada di luar kantor
pusat ( Maddick, 1963 ).
Dengan
demikian desentralisasi melahirkan daerah otonom. Daerah otonom memiliki
beberapa ciri, diantaranya adalah berada di luar hierarkhi organisasi
pemerintah pusat, bebas bertindak, tidak berada di bawah pengawasan langsung
pemerintah pusat, bebas berprakarsa untuk mengambil keputusan atas dasar
aspirasi masyarakat, tidak diintervensi oleh pemerintah pusat, mengandung
integritas sistem,memiliki batas-batas tertentu (boundaries), serta memiliki identitas ( Hoessein,1997 ).
Sedangkan
menurut Smith ( 1967 ) desentralisasi akan melahirkan pemerintahan daerah
( local self government ), sedangkan
dekonsentrasi akan melahirkan pemerintahan lokal ( local state government atau field
administration ). Menurut Smith
( 1967 ) desentralisasi memiliki berbagai ciri seperti penyerahan wewenang
untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada
daerah otonom; fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau merupakan fungsi yang
tersisa ( residual functions ); penerima
wewenang adalah daerah otonom; penyerahan wewenang berarti wewenang untuk
menetapkan dan melaksanakan kebijakan, wewenang untuk mengatur dan mengurus ( regeling en bestuur ) kepentingan yang
bersifat lokal; wewenang mengatur adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum
yang berlaku umum, atau bersifat abstrak; wewenang mengurus adalah wewenang
untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual, atau bersifat konkrit ( beschikking, act administratif,
verwaltungsakt); keberadaan daerah otonom adalah di luar hirarki
organisasi pemerintah pusat; menunjukkan pola hubungan kekuasaan antar
organisasi; serta menciptakan political
variety dan diversity of structure dalam sistem politik ( Hoessein, 2000 ).
Dalam
rangka menjalankan sistem desentralisasi pemerintahan, di daerah-daerah
dibentuk pemerintah daerah ( local
government) yang merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah pusat ( central government ) ( Hoessein, 2000 ). Kepada
pemerintah-pemerintah daerah tersebut, diserahkan sebagian dari fungsi-fungsi
pemerintahan ( yang sebelumnya merupakan fungsi pemerintah pusat ) untuk
dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Disamping itu kepada daerah-daerah
diserahkan pula sumber-sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai
fungsi-fungsi yang telah diserahkan. Demikian pula secara organisasi dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang anggota-anggotanya dipilih melalui
suatu sistem pemilihan umum.
Dengan
demikian, pemerintah daerah merupakan suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan
otonomi untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaannya sendiri, bagaimana
menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut, serta bagaimana cara-cara
untuk membiayainya. Pelaksanaan desentralisasi kemudian dapat dilihat pada
berbagai aspek pada sistem pemerintahan daerah yang ada, seperti
aspek keuangan, aspek pelimpahan kewenangan, aspek kepegawaian, serta sikap dan
perilaku para elite di tingkat pusat maupun daerah.
- a. Alasan dan Keuntungan Desentralisasi
Secara
teoritis, pemberian otonomi kepada daerah dilatar belakangi oleh tujuan politik
maupun administratif yang ingin dicapai oleh pemerintah suatu negara. Menurut Maddick ( 1963 ), tujuan politik dari
pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk menciptakan kesadaran
terhadap masyarakat sipil ( civic
conciousness ) dan kedewasaan politik ( political maturity ) masyarakat
melalui pemerintah daerah. Penyebaran kedewasaan politik dapat dilakukan
melalui partisipasi masyarakat dan melalui pemerintahan yang responsif yang
dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal ke dalam kebijakan yang
diambilnya dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, Lughlin
( 1981 ) mengemukakan bahwa sistem pemerintahan daerah diperlukan untuk
mengakomodasikan pluralisme dalam
suatu negara modern yang demokratis. Smith
( 1985 ) juga mengemukakan bahwa keberadaan pemerintah daerah diperlukan untuk
mencegah munculnya kecenderungan centrifugal
yang terjadi karena adanya perbedaan etnis, agama dan unsur-unsur
primordial lainnya di daerah-daerah.
Berdasarkan
tujuan administratif, menurut Rondinelli
( 1984 ), Maddick ( 1963 ) dan Smith ( 1985 ), rasional keberadaan
pemerintah daerah adalah untuk mencapai efisiensi ekonomi dalam
aktivitas-aktivitas perencanaan, pengambilan keputusan, pengadaan pelayanan
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan melalui desentralisasi. Tidak ada
pemerintah pusat dari suatu negara yang besar yang dapat secara efektif
menentukan apa yang harus dilakukan dalam semua aspek kebijakan publik.
Demikian pula tidak ada pemerintah pusat yang dapat secara efektif
mengimplementasikan kebijakan dan program-programnya ke seluruh daerah secara
efisien ( Bowman & Hampton, 1983
). Karena itu diperlukan unit-unit pemerintahan di tingkat lokal yang kemudian
diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan tertentu baik atas dasar
prinsip devolusi ( di Indonesia
dikenal dengan prinsip desentralisasi ) maupun
atas dasar prinsip dekonsentrasi. Kedua
jenis pilihan ( devolusi dan dekonsentrasi ) tersebut akan memiliki
implikasi yang sangat berbeda satu sarna lain dalam penerapannya. Meskipun
terdapat kecenderungan pemerintah berbagai negara di dunia untuk
mengkombinasikan kedua pilihan tersebut secara seimbang, namun tetap saja
terdapat kecenderungan bahwa prinsip yang satu selalu lebih besar dari prinsip
yang lain. Pendulum devolusi atau dekonsentrasi akan selalu bergerak ke kedua sisi
tergantung dari kebijakan politik dari elit pemerintahan suatu negara. Namun
demikian, secara empirik terlihat bahwa negara dengan tingkat ekonomi dan
politik yang relatif mapan cenderung untuk lebih menerapkan prinsip
desentralisasi daripada dekonsentrasi ( Suwandi & Ikhsan, 1998 ).
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari kecenderungan yang terjadi di
berbagai negara di dunia, meskipun tetap memiliki warna tersendiri yang
berbeda. Perjalanan otonomi daerah di Indonesia setelah kemerdekaan dimulai
dengan dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1945 yang kemudian dalam perjalanan
sejarah disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1948, UU No.1 tahun 1957, Penpres
No. 6 tahun 1959, UU No. 18 tahun 1965, UU No.5 tahun 1974 dan terakhir dengan
UU No.22 tahun 1999 yang disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004. Dalam
perjalanannya penerapan otonomi daerah di Indonesia tetap
diwarnai oleh pilihan penguatan desentralisasi atau dekonsentrasi.
Perubahan-perubahan peraturan perundangan mengenai pemerintahan daerah
merupakan indikasi dari perubahan pilihan politik di tingkat
nasional, karena nature dari
politik di tingkat nasional kemudian akan mewarnai politik
desentralisasi yang diterapkan ( Suwandi & Ikhsan, 1998 ).
Secara
umum terdapat berbagai alasan mengapa desentralisasi merupakan suatu pilihan
dalam sistem pemerintahan negara-negara di dunia ( Salomo dan Ikhsan, 1999 ). Pertama,
ada anggapan bahwa desentralisasi pemerintahan mencerminkan pengelolaan
aspek-aspek pemerintahan dan kehidupan sehari-hari secara lebih demokratis.
Melalui desentralisasi pemerintahan, rakyat daerah diberi kesempatan yang lebih
besar untuk menentukan keinginannya, karena mereka memang dianggap lebih
mengetahui apa yang mereka inginkan dan keadaaan daerahnya sendiri.
Berbagai
alasan lain mengenai desentralisasi sistem pernerintahan tersebut,
rnernperlihatkan bahwa pelaksanaan desentralisasi berkaitan dengan
berbagai faktor. Berbagai studi telah dilakukan rnengenai hal ini.Studi
Bank Dunia terhadap 45 negara di dunia ketiga pada dekade 1960-an (
dalam Rondinelli, 1983; Sidik, 1994,
Sidik, 2000 ) menunjukkan bahwa tingkatan desentralisasi berhubungan
dengan berbagai faktor seperti:
a)
Umur negara, semakin tua dan semakin
mapan suatu negara, semakin tinggi tingkat desentralisasinya;
b)
Besarnya Produk Nasional Kotor ( PNB ), semakin
besar Produk Nasional Kotor suatu negara, semakin tinggi pula tingkat
desentralisasinya;
c)
Media massa, semakin tersebar luas
media massa di suatu negara, semakin tinggi tingkat desentralisasi Negara
tersebut;
d)
Tingkat industrialisasi, negara-negara
dengan tingkat industrialisasi yang relatif tinggi merniliki tingkat
desentralisasi yang tinggi pula; dan
e)
Jumlah pemerintah daerah, negara
dengan jumlah pemerintah daerah yang banyak merniliki tingkat desentralisasi
yang tinggi pula.
Hasil
studi yang menunjukkan hubungan positif kelima faktor tersebut, bahwa dengan
desentralisasi mernperlihatkan bahwa faktor perkembangan sosial ekonomi
negara mernpengaruhi tingkat desentralisasi. Sejalan dengan perkembangan sosial
ekonorni negara-negara di dunia yang sedang terjadi dewasa ini maka sangat
beralasan bila dikatakan bahwa pemerintahan yang terdesentralisasi akan
cenderung semakin dilaksanakan pada masa-masa yang akan datang.
Semakin
kuat suatu negara dan semakin berhasil upaya pembangunannya, maka semakin kuat
dorongan politik untuk menjangkau wilayah dan golongan yang lebih luas. Pada
saat itu akan terlihat keterbatasan pemerintah pusat untuk mendukung perluasan
layanan, karena semakin jauh jangkauan layanan yang ingin dicapai maka semakin
bersifat lokal dan spesifik tugas-tugas yang dihadapi, sehingga bila
tugas-tugas tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan
resiko ekonomi dan politik yang semakin tinggi.
Pelaksanaan
desentralisasi pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi tersebut menurut Rondinelli (1983) adalah: kesatu, derajat komitmen politik serta dukungan
administratif yang diberikan terutama oleh pemerintah pusat dan oleh elite
serta masyarakat daerah itu sendiri. Kedua, adanya sikap dan perilaku serta kondisi kultural yang mendukung
atau mendorong pelaksanaan desentralisasi di daerah. Ketiga, adanya suatu rancangan organisasi yang
dapat mendukung program-program desentralisasi. Keempat, tersedianya sumber keuangan, tenaga
kerja serta infrastuktur yang memadai bagi penyelenggaran program-program
desentralisasi.
Pembahasan
mengenai alasan perlunya desentralisasi secara umum terlihat sejalan dengan
keadaan di negara Indonesia. Keadaan geografis dengan belasan ribu
pulau yang tersebar pada suatu hamparan wilayah yang sangat luas serta latar
belakang kondisi sosial ekonomi dan budaya sudah merupakan alasan yang cukup kuat
bagi Indonesia untuk menerapkan sistem pemerintahan dengan azas desentralisasi.
Namun demikian selain alasan yang terkesan pragmatis tersebut, terdapat
alasan lain yang lebih bersifat fundamental merupakan alasan utama
mengapa Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, yaitu
bahwa the founding father telah
memiliki kesepakatan mengenai bangun negara yang akan dibentuk, yakni
kesepakatan tentang negara kesatuan dan
kesepakatan tentang desentralisasi ( Hoessein, 2000 ). Oleh karena itu,
kesepakatan tersebut secara konstitusional dilestarikan oleh pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk dalam amandemen yang keempat kalinya.
Desentralisasi melahirkan daerah otonom
dalam rangka otonomi daerah, sehingga desentralisasi dan otonomi daerah di
Indonesia dapat dilihat dari landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai cita desentralisasi. Dalam cita desentralisasi berdasarkan
konstitusi UUD 1945 mengandung nilai dasar yang dikembangkan yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial.
Nilai dasar unitars diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan
mempunyai pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan
yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara RI tidak akan terbagi diantara
kesatuan-kesatuan pemerintahan. Sedangkan nilai dasar desentralisasi
territorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam
bentuk otonomi daerah.
Menurut Sadu Wasistiono ( 2001 : 3 ) secara umum tujuan desentralisasi
dalam rangka otonomi daerah dikelompokkan dalam tiga tujuan yakni :
- Tujuan politik dari desentralisasi adalah membangun infrastruktur dan suprastruktur politik tingkat lokal menjadi lebih demokratis yang meliputi : Pemilihan kepala daerah, Parpol dan DPRD ;
- Tujuan administrasi dari desentralisasi adalah menciptakan birokrasi pemerintahan lokal yang mampu memaksimalkan nilai efektivitas, efisiensi, kesetaraan serta ekonomis yang meliputi kegiatan pembagian urusan pemerintahan, pembagian sumber keuangan, pembaharuan manajemen pemerintahan dan penataan pelayanan publik.
- Tujuan sosial ekonomi dari desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan agar menjadi lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya dengan indikator : Peningkatan IPM, Ketahanan Sosial dan Kerukunan Sosial.
Kebijakan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
berdasarkan kebijakan Pemerintahan Daerah yaitu pemerintahan daerah yang berwewenang
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mepercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat serta daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan khususan serta potensi dan
keanekaragaman daerah dalam sistem pemerintahan NKRI.
KONSEP DAERAH OTONOM
Daerah Otonom artinya
adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Bedasarkan rumusan di atas
terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam daerah otonom
Unsur Daerah Otonom:
1.
Unsur Batas Wilayah
Artinya adalah bahwa suatu
daerah harus mempunyai wilayah dengan batas-batas yang jelas sehingga dapat
dibedakan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Sebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum, batas suatu wilayah adalah sangat penting dan menentukan
untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan
interaksi hukum, misalnya dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga
masyarakat serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga masyarakat serta
pemenuhan masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan
peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat.
2.
Unsur Pemerintahan
Dalam
unsur pemerintahan ini, elemen pemerintah daerah adalah meliputi pemerintahan
daerah dan lembaga DPRD segbagai penyelenggara pemerintahan daerah.
Eksistensi
pemerintahan di daerah, berlandaskan atas “legitimasi” (seberapa jauh
masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang
diambil oleh seorang pemimpin), Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang berwenang
mengatur bedasarkan kreativitasnya sendiri.
3.
Unsur Masyarakat
Dalam unsur masyarakat ini, masyarakat sebagai elemen
pemerintahan yang dalam artian merupakan kesatuan masyarakat hukum, baik
“gemeinschaft” (biasanya terdapat pada masyarakat desa) maupun “gesselschaft”
(kehidupat masyarakat yang ditandai dengan perhitungan untung rugi/kota), jelas
mempunyai tradisi, kebiasaan, dan istiadat yang turut mewarnai sistem
pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan
tertentu dalam masyarakat.
KONSEP OTONOMI DAERAH
Konsep Otonomi Daerah
Berdasarkan
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 definisi otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.
B.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
- Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
- Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah
C. Pelaksanaan
Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004
- Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah
Berdasarkan
pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
- memilih pemimpin daerah
- mengeloloa aparatur daerah
- mengelola kekayaan daerah
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah
- mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam
pasal 22, kewajiban daerah yaitu :
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- mengembangkan kehidupan demokrasi
- mewujudakan keadilan dan pemerataan
- meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
- meningkatkan pelayanan kesehatan
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- mengembangkan sistem jaminan sosial
- menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah
- melestarikan lingkungan hidup
- mengelola administrasi kependudukan
- melestarikan nilai sosial budaya
- membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan
D. Tujuan Otonomi Daerah
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
- Meringankan beban pemerintah pusat
- Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
E. Asas Otonomi Daerah
- Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
- Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
F.
Pengaturan, Pembagian, Pemanfaatan Sumber Daya dan Perimbangan Keuangan Daerah
Menurut
UU NO.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,
disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan OTDA diperlukan pengaturan, pembagian,
dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan
keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pendanaan dalam pelaksanaan
desentralisasi daerah terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain
penerimaan yang sah. Berdasarkan sumber pendanaan tersebut, maka pelaksanaan
pembangunan didaerah diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan tidak
mengabaikan distribusi pendapatan antarwilayah yang timpang seperti yang
terjadi pada masa lalu.
II.
Variabel-Variabel Yang Terkait Dengan Otonomi Daerah
Otonomi
daerah merupakan realisasi dari ide desentralisasi.
Konsep desentralisasi terdiri atas:
- Desentralisasi Politik Ketatanegaraan)
Menurut
Koesoemahatmadja (1979) desentralisasi ketatanegaraan
(staatskundige decentralisatie) atau desentralisasi politik adalah pelimpahan
kekuasaan perundangan dan pemerintahan (relegende en bestuurende bevoegheid)
kepada daerah-daerah otonom. Keikutsertaan rakyat dalam desentralisasi politik
terbatas melalui perwakilan.
- Desentralisasi Administratif
Menurut
Sidik (dalam Sun’an dan Senuk, 2015 :63) adalah pelimpahan wewenang dan
pertanggung jawaban untuk mengelola sumber-sumber keuangan
dalam rangka membiayai kegiatan
operasional dan penyediaan pelayanan publik (public service). Pelimpahan
wewenang tersebut berkaitan dengan fungsi-fungsi manajemen urusan pemerintahan
dalam bidang keuangan (financial management) dari pemerintah
pusat kepada pemerinah daerah (local government). Dalam sistem
desentralisasi administratif yang terjadi di Indonesia terdapa tiga bentuk,
yaitu:
Desentralisasi: Penyerahan
wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi: Pelimpahan
wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan
pemerintahan.
Tugas
Pembantuan (Medebewind) : Penugasan
dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa
untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu disertai
pendanaan dan dalam hal tertentu disertai sarana dan prasarana serta sumber
daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan
kepada yang menugaskan.
- Desentralisasi Fiskal
a. Pengertian
Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi
fiskal merupakan suatu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan
kebijakan keuangan Negara yaitu untuk mewujudkan ketahanan
fiskal yang berkelanjutan (fiscal suistainability) dan
memberikan stimulus terhadap aktivitas perekonomian masyarakat,maka dengan
kebijakan desentralisasi fiskal diharapkan akan menciptakan
pemerataan kemampuan keuangan antara daerah yang sepadan dengan besarnya
kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom.
Desentralisasi
fiskal juga merupakan salah satu "pilar' dalam memelihara kestabilan
kondisi ekonomi ,karena dengan adanya transfer dana ke daerah akan mendorong
aktivias perekonomian masyarakat didaerah. Desentralisasi fiskal tersebut
dikelompokkan pada:
- Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan maksud menciptakan keadilan dan pemerataan serta memperkecil kesenjangan fiskal antardaerah. Dana perimbangan itu berasal dari penerimaan dalam negeri yang diperoleh dari pendapatan perpajakan,royalti dan bagi hasil SDA.
- Dana yang bersumber dari utang dalam negeri dan luar negeri yang disalurkan ke daerah (subsidiary loan) baik uang bilateral maupun multilateral.
b. Indikator
Desentralisasi Fiskal
Dalam
membahas mengenai indikator desentralisasi fiskal, Sun’an dan Senuk (2015:54)
menjelaskan bahwa terdapat tiga variabel yang merupakan representasi
desentralisasi fiskal di Indonesia. Ketiga variabel tersebut ialah
sebagai berikut:
1.
Desentralisasi Pengeluaran
Variabel
ini didefinisikan sebagai rasio pengeluaran total masing-masing kabupaten /
kota (APBD) terhadap total pengeluaran pemerintah (APBN) (Phillip
dan Woller,1997 ; Zhang dan Zhou,1998). Hal ini menunjukkan ukuran relatif
pengeluaran pemerintah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Hasil studi dari Zhang dan Zhou (1998), menunjukkan bahwa variabel ini
mempunyai pengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Hasil ini
mengimplikasikan bahwa desentralisasi fiskal gagal mendorong
perumbuhan ekonomi di Cina. Hal ini mungkin merefleksikan bahwa pemerintah
memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan investasi disektor
infrastruktur . Sementara studi yang dilakukan oleh Philip dan Woller (1997)
juga menunjukkan efek negatif desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan
ekonomi pada Negara Maju. Dan mereka gagal menjelaskan efek desentralisasi
fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi di Negara Berkembang.
2.
Desentralisasi Pengeluaran Pembangunan
Variabel
ini didefinisikan sebagai rasio antara total pengeluaran pembangunan
masing-masing kabupaten/kota (APBD) terhadap total pengeluaran pembangunan
nasional (APBN) (Zhang dan Zhou,1998). Variabel ini menunjukkan besaran relatif
pengeluaran pemerintah dalam pembangunan antara pemerintah pusat
dan daerah. Dari rasio ini juga dapat diketahui apakah pemerintah daerah dalam
posisi yang baik untuk melaksanakan investasi sektor publik atau tidak.
Jika terdapat hubungan positif antara variable ini terhadap pertumbuhan
ekonomi, maka pemerintah lokal dalam posisi yang baik untuk melakukan
investasi disektor publik.
3.
Desentralisasi Penerimaan
Variabel
ini didefinisikan sebagai rasio antara total penerimaan masing-masing
kabupaten/kota (APBD), tidak termasuk subsidi terhadap total
penerimaan pemerintah (Philip dan Woller,1997). Variabel ini mengekspresikan besaran
relative antara pendapatan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
c. Prinsip-Prinsip
Desentralisasi Fiskal
Menurut
Khusaini (dalam Sun’an dan Senuk, 2015 :74) , ada
beberapa prinsip-prinsip utama desentralisasi fiskal yang harus diperhatikan
agar berhasil, yaitu:
- Perencanaan Partisipatif
- Peningkatan alternatif sumber-sumber keuangan baru
- Penerapan prinsip keadilan dalam pembagian Dana Perimbangan
- Penentuan prinsip-prinsip pengeluaran
- Penerapan Good Governance
- Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- Penerapan insentif dalam desain pembagian Dana Perimbangan
- Mengumumkan secara rutin kerja Pelayanan Pemerintah Daerah
Melalui
otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintahan daerah memiliki wewenang
untuk menggali pendapatan dan melakukan peran alokasi secara mandiri dalam
menetapkan prioritas pembangunan. Adanya otonomi daerah dan desentralisasi
fiskal akan lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan keinginan daerah dalam
mengembangkan wilayah menurut potensi daerah masing-masing. Menurut Saragih
(dalam Badrudin, 2012:19), Mardiasmo (dalam Badrudin, 2012:19), dan
Reksohadiprodjo (dalam Badrudin, 2012:19), otonomi daerah dan desentralisasi
fiskal akan memberikan manfaat yang optimal jika diikuti oleh kemampuan
finansial yang memadai oleh daerah otonom. Menurut Susanti (dalam Badrudin,
2012:19), dengan adanya desentralisasi fiskal, daerah dituntut untuk
meningkatkan kemampuan ekonomi daerahnya sehingga mampu bersaing dengan daerah
lain melalui penghimpunan modal pemerintah daerah untuk kebutuhan investasi dan
atau kemampuan berinteraksi dengan daerah lain.
III.
Sisi Positif Otonomi Daerah
Menurut
Said (dalam Badrudin, 2012:17), sisi positif dari otonomi daerah ialah:
- Demokratisasi
- Membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi pemerintahan daerah
- Mendorong stabilitas dan kesatuan nasional
- Memajukan pembangunan daerah
IV.
Sisi Negatif Otonomi Daerah
Menurut
Penulis, sisi negatif otonomi daerah ialah sebagai berikut:
- Pemerintah pusat menganaktirikan daerah
- Cenderung timbulnya egoisme "Putera Daerah"
- Mudah tumbuhnya proses disintegrasi bahkan kemungkinan gerakan separatis dikarenakan pemerintah pusat tidak adil terhadap daerah untuk masalah bagi hasil kekayaan alam,dan lain-lain
- Disparitas antar Daerah menimbulkan kecemburuan antar Daerah.
- Banyak daerah salah dalam menerapkan strategi pembangunan, daerah terkesan tidak mampu mengelola keuangan dan melakukan manajemen pembangunan dengan baik. terbukti dari banyaknya proyek pembangunan yang mubazir dan tumpang tindih.
- Banyak juga pembangunan yang dilakukan pemda tidak berjalan sinergis dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat.
- Penyalahgunaan anggaran berupa kas bon atau utang proyek kepada pihak ketiga, kelebihan pembayaran pajak, utang kepada pihak ketiga untuk menutup utang lama sebelum pertanggungjawaban anggaran, dan menggunakan dana sisa lebih anggaran untuk deposito
- Semangat politisasi yang berlebihan terhadap aspek demokrasi dan hak poleksosbud telah menghasilkan daerah otonom baru yang tidak kapabel yang menggantungkan pembiayaan APBD dari dana perimbangan
- Rendahnya akuntabilitas Pemerintah Daerah dan DPRD
4.
Otonomi Daerah dalam Perspektif Pancasila
Istilah
paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut
Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan
bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma
adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok
persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin
berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain
seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka,
acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan
demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan
segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya
nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan
tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal
ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal
ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara
Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia
maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Dari
aspek ideologi, sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan,
falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan
antara lain pengakuan ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional,
pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut
maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah
nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan
dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia.
VI.
Kepemimpinan Pemerintahan Daerah
Sejak
diterapkan otonomi daerah di Indonesia maka peran daerah menjadi lebih besar
dan luas akan pemberikan peluang yang besar terhadap usaha usaha peningkatan
"pelayanan publik" yang pada gilirannya kesejahteraan masyarakat yang
di cita-citakan sesuai tujuan negara akan lebih mudah terwujud.
Kepala
Daerah sebagai sosok yang memiliki kewenangan sangat luas harus menyadari
perlunya kepemimpinan yang efektif agar penyelenggaraan pemerintahan daerah
dapat mencapai sasaran sesuai yang ditetapkan. Tugas sebagai Kepala Daerah yang
sangat berat tersebut sebenarnya membawa misi yang luhur, kerena dengan
kekuasaan yang dimiliki, Kepala Daerah sangat menentukan keberhasilan pembangunan
daerah menuju pada perubahan yang lebih maju.
Efektivitas
kepemimpinan kepala daerah merupakan ukuran keberhasilan pencapaian suatu
tujuan atau apa yang dicapai dibandingkan dengan apa yang ingin dicapai
kesenjangannya tidak terlalu jauh. Dengan demikian kepemimpinan yang efektif
adalah sistem kepemimpinan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dapat
menggerakkan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Oleh
karena itu pemimpin yang efektif harus memiliki kemampuan yang antara lain
menyangkut kompotensi teknis dan profesional, efektivitas kepemimpinan
dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang merupakan pola perilaku yang relatif
tetap yang memberi karakteristik pada seorang pemimpin serta sifat-sifat dan
karakteristik personal.
Salah
satu kewajiban Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah
pengambilan keputusan. Berdasarkan uraian di atas agar Kepala Daerah dalam
pengambilan keputusan berkualitas maka kompetensi teknis dan profesionalisme
harus dimiliki oleh setiap kepala daerah.
Oleh
karena itu efektivitas kepemimpinan seorang kepala daerah mutlak diperlukan
karena dengan "kepemimpinan yang efektif" dalam arti memiliki
kemampuan melaksanakan fungsi manajemen, motivasi untuk berhasil dalam
pekerjaan, intelegensi, k'emampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan,
rasa percaya diri dan kemampuan melaksanakan inisiatif, berani dan tegas,
merupakan modal dasar seorang pemimpin. Jika modal dasar tersebut dimiliki oleh
setiap "pemimpin pemerintahan daerah", niscaya peran
"kepemimpinan" yang dijalankan pada gilirannya menuju pada titik
optimum yakni dengan kata kunci "efisien", artinya pengelolaan
sumberdaya yang terbatas dapat tercapai "hasil guna" yang maksimal,
misalnya dalam membangun "infrastruktur " memiliki manfaat dan
dampakyang luas bagi pertumbuhan ekonomi dan modal sosial yang memadai.
Kepemimpinan akan efektif artinya dalam mengelola sumber sumberdaya yang
terbatas tersebut tepat sasaran, misalnya dalam melaksanakan pembangunan sektor
perdagangan mampu menggerakan potensi pedagang ekonomi lemah yang seluruhya
terkoordinasikan oleh "infrastruktur " pasar tradisionil yang aman,
bersih dan nyaman, bukan justru sebaliknya membangun sektor perdagangan dengan
membiarkan tumbuhnya Mall-Mall, Supermarket, Mini Market yang bertebaran sampai
pelosok desa, tetapi tidak memiliki linkage yang signifikan dengan
eksistensi pada pedagang kecil dan ekonomi lemah di hampir semua daerah di
Indonesia. Bahkan yang terjadi justru pembangunan sektor perdagangan yang
memiliki efek semakin melemahnya atau gulung tikarnya para pedagang kecil
secara perlahan tapi pasti. Dengan kata lain sesungguhnya sedang terjadi
kontradiksi kebijakan pembangunan yang disadari atau tidak " proses
pemiskinan sedang berjalan secara massif baik di pedesaan maupun di perkotaan
terutama pendudukyangberada pada wilayah pinggiran dan perkampungan kumuh (slum).
Walaupun situasi tersebut sudah diketahui oleh para "policy
maker", akan tetapi secara situasional mereka berada pada posisi
" ketidak berdayaan dibidang pemikiran" sehingga seolah-olah terjadi
proses "pembiaran".
Oleh
sebab itu analisis terhadap contoh fenomena yang sedang berkembang saat ini,
agar tidak menjadi preseden yang perkembangannya tidak terkendali, pada
dasarnya dibutuhkan di setiap daerah seorang "pemimpin pemerintahan"
yakni Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki "kepemimpinan" yang
efesien dan efektif sebagaimana di jelaskan diatas.
Dengan
demikian kepemimpinan yang efektif bagi seorang kepala daerah bisa diharapkan
problem yang kompleks mengenai pelaksanaan Otonomi Daerah yang meliputi
kepegawaian, keuangan, pelayanan kepada masyarakat serta masalah kelembagaan
serta masalah pemerintahan dan pembangunan dan lain-lain, dapat diselesaikan
secara lebih sistematis, konsepsional dan terpadu. Serba dengan
"kepemimpinan" yang efektif tersebut akan mendorong terhadap
"proses pengambilan keputusan" yang cepat dan akurat.
Dalam
hal ini pengambilan keputusan yang dimaksud adalah pengambilan keputusan yang
maksimum yang dapat dibuat oleh para kepala daerah dalam rangka mendukung
keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah. Untuk itu hasil keputusan yang
diharapkan adalah keputusan yang memiliki legitimasi kuat, keputusan yang
maksimum, akurat dan cermat serta dampak risiko yang rendah.
Hasil
keputusan seperti dipaparkan di atas jika bisa dilakukan secara terukur maka
memerlukan dukungan yang kuat dan para manajer atau pemimpin, oleh karena itu
gambaran teoritis mengenai pola perilaku kepemimpinan seperti yang dikutip
Kaloh diatas baik dari Redin (1964) Likert, Yuki (1989) dan lain-lain
dapat menjadi acuan atau pedoman bagi para manajer atau pemimpin terutama
kepada daerah, sehingga kualitas kepemimpinannya akan lebih baik dan mampu
menangani kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Komentar
Posting Komentar