KONSEP DESENTRALISASI


KONSEP DESENTRALISASI

Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang ”.

Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan pemerintahan daerah didasari oleh kondisi wilayah negara yang sangat luas, mencakup berbagai kepulauan, masyarakatnya memiliki latar belakang budaya yang sangat beragam, dan sebagainya, yang mengakibatkan sulitnya pengelolaan pemerintahan apabila segala sesuatunya diurus oleh pemerintah pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara. Untuk mengurus penyelenggaraan pemerintahan secara lebih efektif dan efisien ke seluruh pelosok wilayah negara maka dibentuklah pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan-urusan atau fungsi-fungsi pemerintahan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Penyerahan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan   mengurus dalam  penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai dengan kepentingan masyarakatnya dinamakan dengan desentralisasi.

          Konsep  desentralisasi seringkali dianggap sebagai suatu formulasi       dan masalah yang mengandung suatu nilai dogmatis untuk memecahkan permasalahan  hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintahan yang terdesentralisasi dipandang sebagai suatu cara atau sistem yang dapat mengembalikan kekuasaan pada bagian terbawah dari suatu sistem kemasyarakatan. Dengan demikian desentralisasi sebagai suatu sistem pemerintahan mengandung makna demokratisasi pemerintahan. Walaupun demikian pengertian desentralisasi sendiri hingga kini masih sering diperdebatkan baik secara konsepsional, kebijakan  maupun implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perdebatan tentang makna desentralisasi tersebut tidak hanya terbatas pada tataran terminologinya saja, tetapi juga pada pengertian desentralisasi itu sendiri ( Mawhood, 1983; Rondinelli & Chema, 1983; Davey, 1989 ).

Desentralisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membagi kekuasaan ( division of power ). Pembagian kekuasaan secara teoritis dapat dilakukan melalui dua cara, yakni capital division of power dan areal division of power. Capital division of power merupakan pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran trias politica dari Montesque, yakni membagi kekuasaan menjadi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang ( kekuasaan eksekutif ), kekuasaan untuk membuat undang-undang (kekuasaan legislatif) dan kekuasaan kehakiman (kekuasaan judikatif ). Sedangkan  areal  division of power dapat dilakukan dengan dua cara, yakni desentralisasi dan dekonsentrasi. Desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan  secara  legal (yang dilandasi hukum) untuk melaksanakan fungsi tertentu atau fungsi yang tersisa kepada otoritas lokal yang secara formal diakui oleh konstitusi (Maddick,1963). Sedangkan dekonsentrasi merupakan pendelegasian kekuasaan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu kepada staf pemerintah pusat yang berada di luar kantor pusat  ( Maddick, 1963 ).

Dengan demikian desentralisasi melahirkan daerah otonom. Daerah otonom memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah berada di luar hierarkhi organisasi pemerintah pusat, bebas bertindak, tidak berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat, bebas berprakarsa untuk mengambil keputusan atas dasar aspirasi masyarakat, tidak diintervensi oleh pemerintah pusat, mengandung integritas sistem,memiliki batas-batas tertentu (boundaries), serta memiliki identitas ( Hoessein,1997 ).

Sedangkan   menurut Smith ( 1967 ) desentralisasi akan melahirkan pemerintahan daerah ( local self government ), sedangkan dekonsentrasi akan melahirkan pemerintahan lokal ( local state government atau field administration ). Menurut Smith ( 1967 ) desentralisasi memiliki berbagai ciri seperti penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan tertentu dari pemerintah pusat kepada daerah otonom; fungsi yang diserahkan dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa ( residual functions ); penerima wewenang adalah daerah otonom; penyerahan wewenang berarti wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan, wewenang untuk mengatur dan mengurus ( regeling en bestuur ) kepentingan yang bersifat lokal; wewenang mengatur adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang berlaku umum, atau bersifat abstrak; wewenang mengurus adalah wewenang untuk menetapkan norma hukum yang bersifat individual, atau bersifat konkrit ( beschikking, act administratif, verwaltungsakt);  keberadaan daerah otonom adalah di luar hirarki organisasi pemerintah pusat;  menunjukkan pola hubungan kekuasaan antar organisasi; serta menciptakan political variety dan diversity of structure dalam sistem politik ( Hoessein, 2000 ).

Dalam rangka menjalankan sistem desentralisasi pemerintahan, di daerah-daerah dibentuk pemerintah daerah ( local government) yang merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah pusat ( central government ) ( Hoessein, 2000 ). Kepada pemerintah-pemerintah daerah tersebut, diserahkan sebagian dari fungsi-fungsi pemerintahan ( yang sebelumnya merupakan fungsi pemerintah pusat ) untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Disamping itu kepada daerah-daerah diserahkan pula sumber-sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai fungsi-fungsi yang telah diserahkan. Demikian pula secara organisasi dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) yang anggota-anggotanya dipilih melalui suatu sistem pemilihan umum.

Dengan demikian, pemerintah daerah merupakan suatu lembaga yang mempunyai kekuasaan otonomi untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaannya sendiri, bagaimana menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut, serta bagaimana cara-cara untuk membiayainya. Pelaksanaan desentralisasi kemudian dapat dilihat pada berbagai aspek pada  sistem  pemerintahan daerah yang ada, seperti aspek keuangan, aspek pelimpahan kewenangan, aspek kepegawaian, serta sikap dan perilaku para elite di tingkat pusat maupun daerah.

  1. a.    Alasan dan Keuntungan Desentralisasi

Secara teoritis, pemberian otonomi kepada daerah dilatar belakangi oleh tujuan politik maupun administratif yang ingin dicapai oleh pemerintah suatu negara. Menurut Maddick ( 1963 ), tujuan politik dari pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk menciptakan kesadaran terhadap  masyarakat sipil ( civic conciousness ) dan kedewasaan politik    ( political maturity ) masyarakat  melalui pemerintah daerah. Penyebaran kedewasaan politik dapat dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan melalui pemerintahan yang responsif yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal ke dalam kebijakan yang diambilnya dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Sejalan dengan itu, Lughlin ( 1981 ) mengemukakan bahwa sistem pemerintahan daerah diperlukan untuk mengakomodasikan  pluralisme dalam suatu negara modern yang demokratis. Smith ( 1985 ) juga mengemukakan bahwa keberadaan pemerintah daerah diperlukan untuk mencegah munculnya kecenderungan centrifugal yang terjadi karena adanya perbedaan etnis, agama dan unsur-unsur primordial lainnya di daerah-daerah.

Berdasarkan  tujuan administratif, menurut  Rondinelli ( 1984 ), Maddick ( 1963 ) dan Smith ( 1985 ), rasional keberadaan pemerintah daerah adalah untuk mencapai efisiensi ekonomi dalam aktivitas-aktivitas perencanaan, pengambilan keputusan, pengadaan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan melalui desentralisasi. Tidak ada pemerintah pusat dari suatu negara yang besar yang dapat secara efektif menentukan apa yang harus dilakukan dalam semua aspek kebijakan publik. Demikian pula tidak ada pemerintah pusat yang dapat secara efektif mengimplementasikan kebijakan dan program-programnya ke seluruh daerah secara efisien ( Bowman & Hampton, 1983 ). Karena itu diperlukan unit-unit pemerintahan di tingkat lokal yang kemudian diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan tertentu baik atas dasar prinsip devolusi ( di Indonesia dikenal dengan prinsip desentralisasi ) maupun atas dasar prinsip dekonsentrasi. Kedua jenis pilihan ( devolusi dan dekonsentrasi ) tersebut akan memiliki implikasi yang sangat berbeda satu sarna lain dalam penerapannya. Meskipun terdapat kecenderungan pemerintah berbagai negara di dunia untuk mengkombinasikan kedua pilihan tersebut secara seimbang, namun tetap saja terdapat kecenderungan bahwa prinsip yang satu selalu lebih besar dari prinsip yang lain. Pendulum devolusi atau dekonsentrasi akan selalu bergerak ke kedua sisi tergantung dari kebijakan politik dari elit pemerintahan suatu negara. Namun demikian, secara empirik terlihat bahwa negara dengan tingkat ekonomi dan politik yang relatif mapan cenderung untuk lebih menerapkan prinsip desentralisasi daripada dekonsentrasi ( Suwandi & Ikhsan, 1998 ).

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari kecenderungan yang terjadi di berbagai negara di dunia, meskipun tetap memiliki warna tersendiri yang berbeda. Perjalanan otonomi daerah di Indonesia setelah kemerdekaan dimulai dengan dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1945  yang kemudian dalam perjalanan sejarah disempurnakan dengan UU No. 22 tahun 1948, UU No.1 tahun 1957, Penpres No. 6 tahun 1959, UU No. 18 tahun 1965, UU No.5 tahun 1974 dan terakhir dengan UU No.22 tahun 1999 yang disempurnakan menjadi UU No 32 tahun 2004. Dalam  perjalanannya  penerapan  otonomi daerah di Indonesia tetap diwarnai oleh pilihan penguatan desentralisasi atau dekonsentrasi. Perubahan-perubahan peraturan perundangan mengenai pemerintahan daerah merupakan indikasi dari perubahan pilihan politik  di  tingkat  nasional, karena nature dari politik di tingkat  nasional  kemudian  akan mewarnai politik desentralisasi yang diterapkan ( Suwandi & Ikhsan, 1998 ).

Secara umum terdapat berbagai alasan mengapa desentralisasi merupakan suatu pilihan dalam sistem pemerintahan negara-negara di dunia ( Salomo dan Ikhsan, 1999 ). Pertama, ada anggapan bahwa desentralisasi pemerintahan mencerminkan pengelolaan aspek-aspek pemerintahan dan kehidupan sehari-hari secara lebih demokratis. Melalui desentralisasi pemerintahan, rakyat daerah diberi kesempatan yang lebih besar untuk menentukan keinginannya, karena mereka memang dianggap lebih mengetahui apa yang mereka inginkan dan keadaaan daerahnya sendiri.   

Berbagai alasan lain mengenai desentralisasi sistem pernerintahan tersebut, rnernperlihatkan bahwa pelaksanaan desentralisasi berkaitan dengan  berbagai faktor. Berbagai studi telah dilakukan rnengenai hal ini.Studi Bank Dunia terhadap 45 negara di dunia  ketiga  pada dekade 1960-an ( dalam Rondinelli, 1983; Sidik, 1994, Sidik, 2000 ) menunjukkan bahwa tingkatan desentralisasi berhubungan  dengan  berbagai  faktor  seperti:

a)    Umur negara, semakin tua dan semakin mapan suatu negara, semakin tinggi tingkat desentralisasinya;

b)    Besarnya Produk Nasional Kotor ( PNB ), semakin besar Produk Nasional Kotor suatu negara, semakin tinggi pula tingkat desentralisasinya;

c)    Media massa, semakin tersebar luas media massa di suatu negara, semakin tinggi tingkat desentralisasi Negara tersebut;

d)    Tingkat industrialisasi, negara-negara dengan tingkat industrialisasi yang relatif tinggi merniliki tingkat desentralisasi yang tinggi pula; dan

e)    Jumlah pemerintah daerah, negara dengan jumlah pemerintah daerah yang banyak merniliki tingkat desentralisasi yang tinggi pula.

Hasil studi yang menunjukkan hubungan positif kelima faktor tersebut, bahwa dengan  desentralisasi mernperlihatkan bahwa faktor perkembangan sosial ekonomi negara mernpengaruhi tingkat desentralisasi. Sejalan dengan perkembangan sosial ekonorni negara-negara di dunia yang sedang terjadi dewasa ini maka sangat beralasan bila dikatakan bahwa pemerintahan yang terdesentralisasi akan cenderung semakin dilaksanakan pada masa-masa yang akan datang.

Semakin kuat suatu negara dan semakin berhasil upaya pembangunannya, maka semakin kuat dorongan politik untuk menjangkau wilayah dan golongan yang lebih luas. Pada saat itu akan terlihat keterbatasan pemerintah pusat untuk mendukung perluasan layanan, karena semakin jauh jangkauan layanan yang ingin dicapai maka semakin bersifat lokal dan spesifik tugas-tugas yang dihadapi, sehingga bila tugas-tugas tersebut tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan resiko ekonomi dan politik yang semakin tinggi.

Pelaksanaan desentralisasi pada dasarnya sangat  dipengaruhi oleh berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan desentralisasi tersebut menurut Rondinelli (1983) adalah: kesatu, derajat komitmen politik serta dukungan administratif yang diberikan terutama oleh pemerintah pusat dan oleh elite serta masyarakat daerah itu sendiri. Kedua, adanya sikap dan perilaku serta kondisi kultural yang mendukung atau mendorong pelaksanaan desentralisasi di daerah. Ketiga, adanya suatu rancangan organisasi yang dapat mendukung program-program desentralisasi. Keempat, tersedianya sumber keuangan, tenaga kerja serta infrastuktur yang memadai bagi penyelenggaran program-program desentralisasi.

Pembahasan mengenai alasan perlunya desentralisasi secara umum terlihat sejalan dengan keadaan   di negara Indonesia. Keadaan geografis dengan belasan ribu pulau yang tersebar pada suatu hamparan wilayah yang sangat luas serta latar belakang kondisi sosial ekonomi dan budaya sudah merupakan alasan yang cukup kuat bagi Indonesia untuk menerapkan sistem pemerintahan dengan azas desentralisasi. Namun demikian selain alasan yang terkesan pragmatis  tersebut, terdapat alasan lain yang lebih bersifat fundamental   merupakan alasan utama mengapa Indonesia menerapkan sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, yaitu bahwa the founding father telah memiliki kesepakatan mengenai bangun negara yang akan dibentuk, yakni kesepakatan tentang negara kesatuan dan kesepakatan tentang desentralisasi ( Hoessein, 2000 ). Oleh karena itu, kesepakatan tersebut secara konstitusional dilestarikan oleh pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 termasuk dalam amandemen yang keempat kalinya.

        Desentralisasi melahirkan daerah otonom  dalam rangka otonomi daerah, sehingga desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat dari landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai cita desentralisasi. Dalam cita desentralisasi berdasarkan konstitusi UUD 1945 mengandung nilai dasar yang dikembangkan yaitu nilai unitaris dan  nilai desentralisasi teritorial.  

        Nilai dasar unitars diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak akan mempunyai pemerintah lain di dalamnya yang bersifat negara. Artinya kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara  RI tidak akan terbagi  diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Sedangkan nilai dasar desentralisasi territorial diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi daerah. 

        Menurut Sadu Wasistiono ( 2001 : 3 ) secara umum tujuan desentralisasi dalam rangka otonomi daerah dikelompokkan dalam tiga tujuan yakni :

  1. Tujuan politik dari desentralisasi adalah membangun infrastruktur dan suprastruktur politik tingkat lokal menjadi lebih demokratis yang meliputi : Pemilihan kepala daerah, Parpol dan DPRD ;
  2. Tujuan administrasi dari desentralisasi adalah menciptakan birokrasi pemerintahan lokal yang mampu  memaksimalkan nilai efektivitas, efisiensi, kesetaraan serta ekonomis yang meliputi kegiatan pembagian urusan pemerintahan, pembagian sumber keuangan, pembaharuan manajemen pemerintahan dan penataan pelayanan publik.
  3. Tujuan sosial ekonomi dari desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan  masyarakat secara keseluruhan agar menjadi lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya dengan indikator : Peningkatan IPM, Ketahanan Sosial dan Kerukunan Sosial.    

        Kebijakan desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan  berdasarkan kebijakan Pemerintahan Daerah yaitu pemerintahan daerah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,  diarahkan untuk mepercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan khususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem pemerintahan NKRI.  

KONSEP DAERAH OTONOM

Daerah Otonom artinya adalah “kesatuan masyarakat hukum” yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).



Bedasarkan rumusan di atas terdapat unsur-unsur yang terkandung dalam daerah otonom

Unsur Daerah Otonom:

1.      Unsur Batas Wilayah

Artinya adalah bahwa suatu daerah harus mempunyai wilayah dengan batas-batas yang jelas sehingga dapat dibedakan antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.

Sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum, batas suatu wilayah adalah sangat penting dan menentukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan interaksi hukum, misalnya dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat serta pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai warga masyarakat serta pemenuhan masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat setempat.    

2.      Unsur Pemerintahan

Dalam unsur pemerintahan ini, elemen pemerintah daerah adalah meliputi pemerintahan daerah dan lembaga DPRD segbagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Eksistensi pemerintahan di daerah, berlandaskan atas “legitimasi” (seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin), Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, untuk menjalankan urusan pemerintahan yang berwenang mengatur bedasarkan kreativitasnya sendiri.

3.      Unsur Masyarakat

Dalam unsur masyarakat ini, masyarakat sebagai elemen pemerintahan yang dalam artian merupakan kesatuan masyarakat hukum, baik “gemeinschaft” (biasanya terdapat pada masyarakat desa) maupun “gesselschaft” (kehidupat masyarakat yang ditandai dengan perhitungan untung rugi/kota), jelas mempunyai tradisi, kebiasaan, dan istiadat yang turut mewarnai sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk cara berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat.



KONSEP OTONOMI DAERAH

Konsep Otonomi Daerah

Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5  definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada hakikatnya otonomi daerah memberikan ruang gerak secukupnya bagi pemerintah daerah untuk mengelola daerahnya sendiri agar lebih berdaya mampu bersaing dalam kerjasama, dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintah daerah dan mengelola sumber daya serta potensi yang dimiliki daerah tersebut.

B. Dasar Hukum Otonomi Daerah

  • UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B
  • Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI
  • Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah

C. Pelaksanaan Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004

  • Hak Dan Kewajiban Daerah dalam Otonomi Daerah

Berdasarkan pasal 21 dalam otonomi daerah, setiap daerah memiliki hak :

  • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • memilih pemimpin daerah
  • mengeloloa aparatur daerah
  • mengelola kekayaan daerah
  • memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • mendapatkan bagi hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  • mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  • mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Dalam pasal 22, kewajiban daerah yaitu :

  • melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  • mengembangkan kehidupan demokrasi
  • mewujudakan keadilan dan pemerataan
  • meningkatkanfasilitas dasar pendidikan
  • meningkatkan pelayanan kesehatan
  • menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  • mengembangkan sistem jaminan sosial
  • menyususn perencanaan dan tata ruang daerah
  • mengembangkan sumber daya produktif di daerah
  • melestarikan lingkungan hidup
  • mengelola administrasi kependudukan
  • melestarikan nilai sosial budaya
  • membentuk dan menerapakan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
  • kewajiban lain yang diatur di dalam perturan perundang-undangan

D. Tujuan Otonomi Daerah

  • Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik
  • Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri
  • Meringankan beban pemerintah pusat
  • Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakt daerah
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah
  • Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.

E. Asas Otonomi Daerah

  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
  • Dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/ atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

 F. Pengaturan, Pembagian, Pemanfaatan Sumber Daya dan Perimbangan Keuangan Daerah

Menurut UU NO.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan OTDA diperlukan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pendanaan dalam pelaksanaan desentralisasi daerah terdiri dari PAD, dana perimbangan, dan lain-lain penerimaan yang sah. Berdasarkan sumber pendanaan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan didaerah diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan tidak mengabaikan distribusi pendapatan antarwilayah yang timpang seperti yang terjadi pada masa lalu.

II. Variabel-Variabel Yang Terkait Dengan Otonomi   Daerah

Otonomi  daerah merupakan    realisasi dari ide desentralisasi.  Konsep     desentralisasi  terdiri   atas:

  • Desentralisasi Politik Ketatanegaraan)                                                              

Menurut Koesoemahatmadja  (1979)  desentralisasi ketatanegaraan (staatskundige decentralisatie) atau desentralisasi politik adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan (relegende en bestuurende bevoegheid) kepada daerah-daerah otonom. Keikutsertaan rakyat dalam desentralisasi politik terbatas melalui perwakilan.

  • Desentralisasi Administratif

Menurut Sidik (dalam Sun’an dan Senuk, 2015 :63) adalah pelimpahan wewenang dan pertanggung jawaban untuk mengelola sumber-sumber keuangan dalam    rangka membiayai   kegiatan   operasional dan penyediaan pelayanan publik (public service). Pelimpahan wewenang tersebut berkaitan dengan fungsi-fungsi manajemen urusan pemerintahan dalam bidang keuangan (financial  management) dari pemerintah pusat kepada pemerinah daerah (local government). Dalam  sistem desentralisasi administratif yang terjadi di Indonesia terdapa tiga bentuk, yaitu:

Desentralisasi: Penyerahan wewenang oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan.  

Tugas Pembantuan (Medebewind)Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu disertai pendanaan dan dalam hal tertentu disertai sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.                                                                                             

  • Desentralisasi Fiskal

 a. Pengertian Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi fiskal merupakan suatu mekanisme transfer dana dari APBN dalam kaitan dengan kebijakan keuangan Negara yaitu untuk   mewujudkan  ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal suistainability)  dan memberikan stimulus terhadap aktivitas perekonomian masyarakat,maka dengan kebijakan desentralisasi   fiskal diharapkan akan menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antara daerah yang sepadan dengan besarnya kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah otonom.

Desentralisasi fiskal juga merupakan salah satu "pilar' dalam memelihara kestabilan kondisi ekonomi ,karena dengan adanya transfer dana ke daerah akan mendorong aktivias perekonomian masyarakat didaerah. Desentralisasi fiskal tersebut dikelompokkan pada:

  1. Dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan maksud menciptakan keadilan dan pemerataan serta memperkecil  kesenjangan fiskal antardaerah.   Dana perimbangan itu   berasal dari penerimaan dalam negeri yang diperoleh dari pendapatan perpajakan,royalti dan bagi hasil SDA.
  2. Dana yang bersumber dari utang dalam negeri dan luar negeri yang disalurkan ke daerah (subsidiary loan) baik uang bilateral maupun multilateral.

b. Indikator Desentralisasi Fiskal

Dalam membahas mengenai indikator desentralisasi fiskal, Sun’an dan Senuk (2015:54) menjelaskan bahwa terdapat tiga variabel yang merupakan representasi desentralisasi fiskal di Indonesia. Ketiga variabel tersebut ialah sebagai    berikut:

1. Desentralisasi Pengeluaran

Variabel ini didefinisikan sebagai rasio pengeluaran total masing-masing kabupaten / kota (APBD) terhadap total pengeluaran   pemerintah (APBN) (Phillip dan Woller,1997 ; Zhang dan Zhou,1998). Hal ini menunjukkan ukuran relatif pengeluaran pemerintah antara  pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hasil studi dari Zhang dan Zhou (1998), menunjukkan bahwa variabel ini mempunyai pengaruh negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.  Hasil ini mengimplikasikan bahwa desentralisasi   fiskal gagal mendorong perumbuhan ekonomi di Cina. Hal ini mungkin merefleksikan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan investasi disektor infrastruktur . Sementara studi yang dilakukan oleh Philip dan Woller (1997) juga menunjukkan efek negatif desentralisasi fiskal terhadap  pertumbuhan ekonomi pada Negara Maju. Dan mereka gagal menjelaskan efek desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi di Negara Berkembang.

2. Desentralisasi Pengeluaran Pembangunan

Variabel ini didefinisikan sebagai rasio antara total pengeluaran pembangunan masing-masing kabupaten/kota (APBD) terhadap total pengeluaran pembangunan nasional (APBN) (Zhang dan Zhou,1998). Variabel ini menunjukkan besaran relatif pengeluaran   pemerintah dalam pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Dari rasio ini juga dapat diketahui apakah pemerintah daerah dalam posisi yang baik untuk melaksanakan investasi sektor publik atau tidak.  Jika terdapat hubungan positif antara variable ini terhadap pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah lokal dalam  posisi yang baik untuk melakukan investasi disektor publik.

3. Desentralisasi Penerimaan

Variabel ini didefinisikan sebagai rasio antara total penerimaan masing-masing kabupaten/kota (APBD),   tidak termasuk subsidi terhadap total penerimaan pemerintah (Philip dan Woller,1997). Variabel ini mengekspresikan besaran relative antara pendapatan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.

 c. Prinsip-Prinsip Desentralisasi Fiskal

Menurut Khusaini     (dalam Sun’an dan Senuk, 2015 :74) , ada beberapa prinsip-prinsip  utama desentralisasi fiskal yang harus diperhatikan agar berhasil, yaitu:

  1. Perencanaan Partisipatif
  2. Peningkatan alternatif sumber-sumber keuangan baru
  3. Penerapan prinsip keadilan dalam pembagian Dana Perimbangan
  4. Penentuan prinsip-prinsip pengeluaran
  5. Penerapan Good Governance
  6. Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  7. Penerapan insentif dalam desain pembagian Dana Perimbangan
  8. Mengumumkan secara rutin kerja Pelayanan Pemerintah Daerah

Melalui otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintahan daerah memiliki wewenang untuk menggali pendapatan dan melakukan peran alokasi secara mandiri dalam menetapkan prioritas pembangunan. Adanya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan lebih memeratakan pembangunan sesuai dengan keinginan daerah dalam mengembangkan wilayah menurut potensi daerah masing-masing. Menurut Saragih (dalam Badrudin, 2012:19), Mardiasmo (dalam Badrudin, 2012:19), dan Reksohadiprodjo (dalam Badrudin, 2012:19), otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan memberikan manfaat yang optimal jika diikuti oleh kemampuan finansial yang memadai oleh daerah otonom. Menurut Susanti (dalam Badrudin, 2012:19), dengan adanya desentralisasi fiskal, daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan ekonomi daerahnya sehingga mampu bersaing dengan daerah lain melalui penghimpunan modal pemerintah daerah untuk kebutuhan investasi dan atau kemampuan berinteraksi dengan daerah lain.

III. Sisi Positif Otonomi Daerah

Menurut Said (dalam Badrudin, 2012:17), sisi positif dari otonomi daerah ialah:

  1. Demokratisasi
  2. Membantu meningkatkan kualitas dan efisiensi pemerintahan daerah
  3. Mendorong stabilitas dan kesatuan nasional
  4. Memajukan pembangunan daerah

IV. Sisi Negatif Otonomi Daerah

 Menurut Penulis, sisi negatif otonomi daerah ialah sebagai berikut:

  • Pemerintah pusat menganaktirikan daerah
  • Cenderung timbulnya egoisme "Putera Daerah"
  • Mudah tumbuhnya proses disintegrasi bahkan kemungkinan gerakan separatis dikarenakan pemerintah pusat tidak adil terhadap daerah untuk masalah bagi hasil kekayaan alam,dan lain-lain
  • Disparitas antar Daerah menimbulkan kecemburuan antar Daerah.
  • Banyak daerah salah dalam menerapkan strategi pembangunan, daerah terkesan tidak mampu mengelola keuangan dan melakukan manajemen pembangunan dengan baik. terbukti dari banyaknya proyek pembangunan yang mubazir dan tumpang tindih.
  • Banyak juga pembangunan yang dilakukan pemda tidak berjalan sinergis dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat.
  • Penyalahgunaan anggaran berupa kas bon atau utang proyek kepada pihak ketiga, kelebihan pembayaran pajak, utang kepada pihak ketiga untuk menutup utang lama sebelum pertanggungjawaban anggaran, dan menggunakan dana sisa lebih anggaran untuk deposito
  • Semangat politisasi yang berlebihan terhadap aspek demokrasi dan hak poleksosbud telah menghasilkan daerah otonom baru yang tidak kapabel yang menggantungkan pembiayaan APBD dari dana perimbangan
  • Rendahnya akuntabilitas Pemerintah Daerah dan DPRD                       

4. Otonomi Daerah dalam Perspektif Pancasila

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.

Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.

Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.

Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.

Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Dari aspek ideologi, sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia.

VI. Kepemimpinan Pemerintahan Daerah

Sejak diterapkan otonomi daerah di Indonesia maka peran daerah menjadi lebih besar dan luas akan pemberikan peluang yang besar terhadap usaha usaha peningkatan "pelayanan publik" yang pada gilirannya kesejahteraan masyarakat yang di cita-citakan sesuai tujuan negara akan lebih mudah terwujud.

Kepala Daerah sebagai sosok yang memiliki kewenangan sangat luas harus menyadari perlunya kepemimpinan yang efektif agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat mencapai sasaran sesuai yang ditetapkan. Tugas sebagai Kepala Daerah yang sangat berat tersebut sebenarnya membawa misi yang luhur, kerena dengan kekuasaan yang dimiliki, Kepala Daerah sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah menuju pada perubahan yang lebih maju.

Efektivitas kepemimpinan kepala daerah merupakan ukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan atau apa yang dicapai dibandingkan dengan apa yang ingin dicapai kesenjangannya tidak terlalu jauh. Dengan demikian kepemimpinan yang efektif adalah sistem kepemimpinan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dapat menggerakkan organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Oleh karena itu pemimpin yang efektif harus memiliki kemampuan yang antara lain menyangkut kompotensi teknis dan profesional, efektivitas kepemimpinan dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang merupakan pola perilaku yang relatif tetap yang memberi karakteristik pada seorang pemimpin serta sifat-sifat dan karakteristik personal.

Salah satu kewajiban Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan adalah pengambilan keputusan. Berdasarkan uraian di atas agar Kepala Daerah dalam pengambilan keputusan berkualitas maka kompetensi teknis dan profesionalisme harus dimiliki oleh setiap kepala daerah.

Oleh karena itu efektivitas kepemimpinan seorang kepala daerah mutlak diperlukan karena dengan "kepemimpinan yang efektif" dalam arti memiliki kemampuan melaksanakan fungsi manajemen, motivasi untuk berhasil dalam pekerjaan, intelegensi, k'emampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan, rasa percaya diri dan kemampuan melaksanakan inisiatif, berani dan tegas, merupakan modal dasar seorang pemimpin. Jika modal dasar tersebut dimiliki oleh setiap "pemimpin pemerintahan daerah", niscaya peran "kepemimpinan" yang dijalankan pada gilirannya menuju pada titik optimum yakni dengan kata kunci "efisien", artinya pengelolaan sumberdaya yang terbatas dapat tercapai "hasil guna" yang maksimal, misalnya dalam membangun "infrastruktur " memiliki manfaat dan dampakyang luas bagi pertumbuhan ekonomi dan modal sosial yang memadai. Kepemimpinan akan efektif artinya dalam mengelola sumber sumberdaya yang terbatas tersebut tepat sasaran, misalnya dalam melaksanakan pembangunan sektor perdagangan mampu menggerakan potensi pedagang ekonomi lemah yang seluruhya terkoordinasikan oleh "infrastruktur " pasar tradisionil yang aman, bersih dan nyaman, bukan justru sebaliknya membangun sektor perdagangan dengan membiarkan tumbuhnya Mall-Mall, Supermarket, Mini Market yang bertebaran sampai pelosok desa, tetapi tidak memiliki linkage yang signifikan dengan eksistensi pada pedagang kecil dan ekonomi lemah di hampir semua daerah di Indonesia. Bahkan yang terjadi justru pembangunan sektor perdagangan yang memiliki efek semakin melemahnya atau gulung tikarnya para pedagang kecil secara perlahan tapi pasti. Dengan kata lain sesungguhnya sedang terjadi kontradiksi kebijakan pembangunan yang disadari atau tidak " proses pemiskinan sedang berjalan secara massif baik di pedesaan maupun di perkotaan terutama pendudukyangberada pada wilayah pinggiran dan perkampungan kumuh (slum). Walaupun situasi tersebut sudah diketahui oleh para "policy maker", akan tetapi secara situasional mereka berada pada posisi " ketidak berdayaan dibidang pemikiran" sehingga seolah-olah terjadi proses "pembiaran".

Oleh sebab itu analisis terhadap contoh fenomena yang sedang berkembang saat ini, agar tidak menjadi preseden yang perkembangannya tidak terkendali, pada dasarnya dibutuhkan di setiap daerah seorang "pemimpin pemerintahan" yakni Gubernur dan Bupati/Walikota memiliki "kepemimpinan" yang efesien dan efektif sebagaimana di jelaskan diatas.

Dengan demikian kepemimpinan yang efektif bagi seorang kepala daerah bisa diharapkan problem yang kompleks mengenai pelaksanaan Otonomi Daerah yang meliputi kepegawaian, keuangan, pelayanan kepada masyarakat serta masalah kelembagaan serta masalah pemerintahan dan pembangunan dan lain-lain, dapat diselesaikan secara lebih sistematis, konsepsional dan terpadu. Serba dengan "kepemimpinan" yang efektif tersebut akan mendorong terhadap "proses pengambilan keputusan" yang cepat dan akurat.

Dalam hal ini pengambilan keputusan yang dimaksud adalah pengambilan keputusan yang maksimum yang dapat dibuat oleh para kepala daerah dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah. Untuk itu hasil keputusan yang diharapkan adalah keputusan yang memiliki legitimasi kuat, keputusan yang maksimum, akurat dan cermat serta dampak risiko yang rendah.

Hasil keputusan seperti dipaparkan di atas jika bisa dilakukan secara terukur maka memerlukan dukungan yang kuat dan para manajer atau pemimpin, oleh karena itu gambaran teoritis mengenai pola perilaku kepemimpinan seperti yang dikutip Kaloh diatas baik dari Redin (1964) Likert, Yuki (1989) dan lain-lain dapat menjadi acuan atau pedoman bagi para manajer atau pemimpin terutama kepada daerah, sehingga kualitas kepemimpinannya akan lebih baik dan mampu menangani kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH MODEL PEMBELAJARAN TALKING STICK TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA KELAS X – IIS SMA NEGERI 3 BATU