KONSEP DESENTRALISASI
KONSEP DESENTRALISASI Sebagai suatu negara kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat memberi keleluasaan atau kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang ”. Sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembentukan pemerintahan daerah didasari oleh kondisi wilayah negara yang sangat luas, mencakup berbagai kepulauan, masyarakatnya memiliki latar belakang budaya yang sangat beragam, dan sebagainya, yang mengakibatkan sulitnya pengelolaan pemerintahan apabila segala sesuatunya diurus oleh pemerintah p...