Dana Desa untuk Pebangunan


DANA DESA SOLUSI PEMBANGUNAN DESA
( Sudah Efektifkah ? )

Di dalam era modern yang penuh dengan persaingan global, kini persaingan dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang baik dan merata menjadi fokus utama di hampir semua negara. Hal ini penting sebagai salah satu cara yang cukup efektif dalam menarik investor ke negara mereka, di samping penataan birokrasi dan manajemen keuangan daerah. Indonesia juga kini mulai giat melakukan pembangunan infrastruktur, namun masih terkendala oleh beberapa masalah. Salah satu permasalahan yang selalu menjadi concern di Indonesia pemerataan pembangunan yang sesuai dengan porsinya, saat ini pemerintah sangat memerhatikan pembangunan desa.(Badan Pusat Statistik)
Seiring dengan permasalahan itu, pemerintah juga ikut berbenah dalam memerhatikan pembangunan desa. Kenapa harus desa? Hal ini memang tidak lepas dengan logika sederhana dalam kajian fakta bahwa desa seringkali tertinggal dalam berbagai aspek pembangunan jika dibandingkan dengan kota. Hal ini juga yang memicu aru urbanisasi yang turut serta menimbulkan masalah dalam kota. Oleh karena itu, pembangunan desa akan lebih diperhatikan sebaga cara untuk memutus rantai ketimpangan pembangunan di Indonesia
Dana desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 : Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selanjutnya dalam pasal 6 disebutkan bahwa Dana Desa tersebut ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Bahkan pemerintah, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran dan pertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.
Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.
Meski begitu, dalam implementasinya terjadi berbagai masalah dalam mwujudkan dana desa. Pada tahun 2015, Pemerintah Pusat berencana untuk mendistribusikan dana desa untuk bulan Agustus 2015 sebesar Rp 8,35 triliun. Dana desa sendiri merupakan dana dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan desa-desa di Indonesia. Untuk tahun 2015, dana desa yang dialokasikan di Anggaran Pemerintah Belanja Negara Perubahan (APBN-P) sebesar Rp 20,7 triliun yang dibagikan dalam 3 tahap, yaitu pada bulan April 2015, Agustus 2015, dan Oktober 2015. Setiap desa menerima dana desa sebesar Rp 270 juta.
Namun menurut keterangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Marwan Jafar, diketahui ada beberapa daerah yang sengaja menunda pencairan dana ke desa. Penundaan ini dilakukan di beberapa daerah yang akan melakukan Pilkada serentak pada tahun 2015. Marwan Jafar meyakini bahwa penundaan pencairan dana desa ini diduga untuk keperluan politik bagi calon pertahana yang akan bertarung di Pilkada serentak, guna meraih aspirasi.
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan memangkas persyaratan administrasi serta birokrasi dalam pencairan dana desa, seperti perlengkapan perangkat desa serta barang kelengkapan desa. Selain itu terdapat ancaman sanksi bagi kepala daerah yang dengan sengaja menahan pencairan dana desa.
Keputusan Pemerintah yang memangkas persyaratan administrasi dan birokrasi sudah tepat. Namun alangkah baiknya jika Pemerintah mau menyalurkan dana itu dari pemerintah pusat ke desa secara langsung. Dikarenakan dana desa yang tersalurkan lewat pemerintah kabupaten/kota rawan dijadikan lahan korupsi. Selin itu dana itu rawan disalahgunakan oleh pihak kabupaten untuk pembangunan infrastruktur yang tidak tepat sasaran dan tidak menaungi pembangunan desa itu sendiri. Opsi lainnya adalah memperketat pengawasan uang desa melalui keterlibatan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta LSM dan pelaporan penggunaan yang terperinci untuk meminimalisir penggunaan dana desa yang tidak tepat.
Dari sudut pandang pendekatan kewilayahan, upaya pengurangan tingkat ketimpangan antardaerah dilakukan melalui penyebaran arus investasi di seluruh daerah secara lebih merata. Sebagai contoh, ketika tingkat pertumbuhan ekonomi Depok, Bogor dan Bekasi tidak menarik di mata kaum pendatang, berbagai bentuk pelarangan masuk kota Jakarta tidak akan membuahkan hasil yang efektif. Sebaliknya, tanpa dilarang sekalipun, jika pertumbuhan ekonomi Depok, Bekasi dan Bogor bersaing dengan pertumbuhan ekonomi Jakarta, maka kaum pendatang akan berpikir ulang untuk masuk ke Jakarta.
Baik pendekatan kependudukan maupun kewilayahan, semuanya akan optimal jika didukung alokasi DD yang bertanggung jawab. Dengan anggaran yang meningkat, desa memiliki potensi mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memajukan pembangunan desanya. Masyarakat desa yang berkualitas tentu menjadi input yang bermanfaat baik bagi desa itu sendiri maupun bagi daerah lainnya ketika terjadi pola urbanisasi. Sementara, desa yang maju akan memberikan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakatnya tanpa perlu berpindah ke kota.
Ke depannya, proses inilah yang wajib kita ciptakan bersama. Jangan sampai pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pengalokasian dana desa, namun pada gilirannya tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa justru masih jalan di tempat. Jika ini yang terjadi, pola urbanisasi yang berdampak negatif pun akan terus terpelihara.
Buruknya pengelolaan dana desa ini akibat dari tidak pedulinya masyarakat desa. Sehingga akan memberikan kesempatan bagi-bagi orang-orang yang ingin memperkaya diri sendiri.
Seyogyanya masyarakat desa harus ikut andil dalam mengawasi setiap anggaran serta alokasi dana desa. Sehingga dapat dimanfaatkan sebesarnya-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Peran pemuda desa pada saat ini masih belum optimal. Keadaan tersebut dapat kita lihat dari berbagai kegiatan dan proses pembangunan di desa.
Desa belum melibatkan peran pemuda secara menyeluruh dalam proses pembangunan desa, kecuali hanya melalui karang taruna. Sehingga tidak heran ketika banyak pemuda desa yang melakukan urbanisasi.
Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa) diharapkan akan mampu menurunkan angka urbanisasi angkatan kerja khususnya bagi pemuda di desa. Hal tersebut dapat dilakukan jika desa mampu mengoptimalkan peran pemuda untuk ikut andil dalam mengelola BUM Desa.
Dikelolanya BUM Desa oleh pemuda desa akan dapat mempunyai dampak positif. Pertama, membuka lapangankerja bagi pemuda didesa, karena pemuda didesa dapat ikut mengelola BUMDesa yangartinya pemuda desa juga ikut bekerja diBUMDesa.
Kedua, BUM Desa akan terkelola dengan baik. Hal tersebut karena jiwa pemuda masih bersih dan belum terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Sehingga pengelolaan BUM Desa akan jauh dari hal-hal yang bersifat politik praktis.
Ketiga, BUM Desa akan dapat mengelola dan memanfaatkan potensi desa dengan maksimal. Karena pemuda adalah sumber daya manusia yang masih segar dan mempunyai kapasitas pendidikan yang tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat padaumumnya. Dengan kapasitas pendidikan yang tinggi tentu membuat pemuda lebih paham terkait dengan potensi yang ada di desa.
Keempat, pemuda desa mempunyai waktu atau umur yang relatif panjang sehingga rencana atau visi BUM Desa dapat terlaksana dan terwujud. Program-program yang dilakukan BUM Desa akan berjalan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Kelima, adalah Pendapatan Asli Desa atau PADesa akan didapat secara optimal. Dapat dipastikan Pendapatan Asli Desa (PAD) akan bertambah dan pembangunan di desa juga akan berkembang secara berkesinambungan.
Keenam, perekonomian di desa akan dapat dikendalikan dengan baik melalui pengelolaan BUM Desa yang berdaya saing. Sehingga ketahanan ekonomi di desa akan kuat. Keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran adalah hal yang sangat penting baik bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Keterlibatan masyarakat akan berkontribusi terhadap kualitas perencanaan program desa dan memberikan kesempatan bagi mereka dalam menyuarakan kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah desa harus proaktif melibatkan masyarakat dengan menyediakan wadah. Partisipasi dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH MODEL PEMBELAJARAN TALKING STICK TERHADAP HASIL BELAJAR SISWA KELAS X – IIS SMA NEGERI 3 BATU